get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Napiter Kelompok JAD Bima Wahyu Oka Bebas Murni dari Lapas Semarang

Minggu, 28 Mei 2023 - 12:27:00 WIB
Napiter Kelompok JAD Bima Wahyu Oka Bebas Murni dari Lapas Semarang
Napiter Oka Wahyu Ramadan (kanan/rambut gondrong) saat bebas dari Lapas Kelas I Semarang, Minggu (28/5). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Narapidana terorisme (napiter) asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Oka Wahyu Ramadhan (32) bebas dari Lapas Kelas I Semarang, Minggu (28/5).  Oka keluar lapas sekitar pukul 09.00 WIB. 

Wahyu Oka bebas berdasar surat lepas W.13.PAS.PAS.1-PK.01.02 893 ditandatangani Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji.

Vonis pria kelahiran Bima itu 3 tahun 6 bulan penjara alias 3,5 tahun. Penahanan pertama pada 30 September 2019, pidana Pasal 15 Undang-Undang nomor 15 tahun 2003.

Oka terlihat berambut gondrong, mengenakan kaus warna abu-abu, celana panjang tactical warna krem, bersneaker Converse warna putih dan menenteng tas ransel bermerek Eiger. 

Beberapa orang menjemputnya, mengendarai satu mobil Toyota Calya warna silver nomor polisi B 2630 TKY.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut