Kisruh Sengketa Lahan Kelenteng di Blora, Yayasan Budhi Dharma Ajukan Gugatan ke Pengadilan
BLORA, iNews.id - Yayasan Budhi Dharma kembali mengungkit sengketa lahan Kelenteng Hok Tik Bio di Kabupaten Blora. Kelenteng Hok Tik Bio yang sudah lama vakum sejak tahun 2019.
Vakumnya sengketa lahan itu terjadi saat Pemilihan Bupati di Kabupaten Blora. Kini setelah ganti pemerintahan baru sengketa lahan itu kembali digulirkan oleh Yayasan Budhi Dharma. Pihak Yayasan Budi Dharma siap mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Budi Dharma, Yulius Sukarno mengatakan jika pihaknya masih berupaya untuk mendapatkan hak atas sebagian kepemilikan lahan Klenteng Hok Tik Bio dari yayasan TITD.
"Ini kan tanah negara. Kita sudah tempati ratusan tahun. Padahal kita hanya minta 500 meter dari total lahan 12.000 meter. Padahal secara hukum sebenarnya kita punya hak separuh atas tanah itu," kata Yulius usai mengadukan permasalahan ini ke Polres Blora untuk meminta mediasi dengan Yayasan TIID, Jumat (15/10).
Pihaknya berharap Polres Blora bisa membantu permasalahan ini dengan memediasi kedua belah pihak. Mengingat beberapa kali mediasi yang pernah dilakukan berujung kegagalan.
"Jadi kita tadi ketemu Pak Kapolres langsung agar bisa membantu mencarikan solusi. Melakukan mediasi. Kita masih baik hati menempuh dengan jalan yang baik-baik. Tapi kalau memang sudah tidak mau mediasi, kami akan tempuh ke pengadilan. Karena secara sejarah, aturan pertanahan kita memang punya hak di situ," katanya.
Ketua Yayasan Budi Dharma Susanto Raharjo mengaku telah ditipu oleh kelenteng yang sekarang dikelola yayasan TITD, setelah dia mensertifikatkan lahan itu, diatasnamakan kelenteng.
"Yayasan TITD itu baru. Yayasan dari Jakarta mendata kelenteng se-Indonesia. Saya kira waktu pensertifikatan itu kita satu sama kelenteng. Ternyata tidak. Kita tahun 2011 justru diusir. Padahal kita sudah ratusan tahun menempati di sana, sedangkan waktu itu yang mengurus sertifikat itu saya," kata Susanto.
Mantan Bupati Blora, Yudhi Sancoyo periode 2007 - 2010 yang ikut hadir ke Polres Blora mengaku dirinya adalah pelaku langsung, ketika gedung Golkar masih bertempat di lahan tersebut. Sebelumnya ada empat gedung yang menempati lahan itu, yakni Yayasan Budhi Dharma, kelenteng, Sekber Golkar, dan lapangan tenis.
"Jadi saya melihatnya itu karena saya termasuk salah satu pelaku ketika saya berkantor di kelenteng. Itu sejak tahun 1967, sejak sekber Golkar. 67 sampai tahun 2000 berarti sudah 33 tahun, sampai saya jadi Bupati 2010 berarti sudah 43 tahun. Padahal semua instansi yang menempati lebih dari 20 tahu, siapa pun berhak mengajukan sertifikat dan berhak untuk memiliki. Namun saya memahami karena saya tidak ikut punya," kata Yudhi.
Setelah tahun 2009 Yudhi Sancoyo sebagai Bupati Blora, dan sebagai ketua DPD Golkar, di saat itulah Sekber Golkar diminta pindah kantor oleh Susanto Rahardjo (Tiek Sun) pengurus Yayasan Budhi Dharma, akhirnya sekber Golkar pindah di desa tutup, dan sekarang menjadi kantor DPD Partai Golkar.
"Harapan saya, ya pihak kelenteng itu memahani sejarah, lha wong Golkar saja mau pindah karena gak melu duweni, harusnya kelenteng itu juga duduk bersama di paro loro (dibagi dua) biar adil," katanya.
Sementara Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan pihaknya akan koordinasi dengan Forkompimda untuk memediasi Yayasan Budhi Dharma dengan Yayasan TITD. "Nanti nunggu petunjuk pak bupati mas, ini Pak Bupati masih di luar kota, kemungkinan bisa minggu depan," kata Kapolres.
Terpisah, Sekretaris Yayasan TITD Bambang Suharto mengatakan bahwa lahan kelenteng itu tidak ada masalah. Dia menegaskan secara sah satu satunya pemilik adalah kelenteng.
"Tapi menurut saya soal lahan kelenteng tidak ada masalah dan secara sah satu satunya pemilik adalah Klenteng. Jadi aneh kalau ada pihak lain yang mengaku sebagai pemiliknya," katanya.
Editor: Ahmad Antoni