get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuh Haru, Ribuan Warga Solo Lepas Kepergian Jenazah Sinuhun PB XIII ke Imogiri

KLHK Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Ilegal di Solo, Sita 125 Ekor Satwa

Minggu, 28 Maret 2021 - 07:54:00 WIB
KLHK Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Ilegal di Solo, Sita 125 Ekor Satwa
Petugas KLHK mengamankan satwa dilindungi yang disita dari rumah indekos di Karangasem, Laweyan, Solo, Sabtu (27/3/2021). (Antara)

Pihaknya juga mendalami barang satwa dilindungi tersebut dipasok dari mana. Namun, dipastikan melalui pelabuhan laut atau bandar udara. Karena, satwa ini, dari Indonesia bagian timur, sedangkan di Pulau Jawa tidak ada.

Atas perbuatan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 a Undang-Undang RI No.5/1990, dimana setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman hukum maksimal lima tahun penjara.

"Penanganan lebih lanjut kasus ini, akan ditangani oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Barang bukti 125 ekor satwa dilindungi itu, mau dikembalikan ke Papua atau bagaimana nanti yang menangani BKSDA Jateng," katanya.

Kasat Rekrim Polresta Surakarta Kompol Purbo Adjar Waskito, saat dikonfirmasi kasus pengamanan 125 ekor satwa dilindungi tersebut membenarkan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut