get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Pencurian Gelang Emas dan iPhone Ditangkap saat Live TikTok di Pandeglang

Komnas HAM Dalami Ada atau Tidaknya Pelanggaran Penangkapan Dokter Sunardi

Rabu, 16 Maret 2022 - 01:10:00 WIB
Komnas HAM Dalami Ada atau Tidaknya Pelanggaran Penangkapan Dokter Sunardi
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dalam konferensi pers terkait proses penangkapan dokter Sunardi oleh Densus 88. (Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komnas HAM akan mendalami ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam proses penangkapan dokter Sunardi oleh Densus 88 Antiteror Polri. Sunardi merupakan tersangka kasus dugaan terorisme yang ditembak mati di Sukoharjo, Jawa Tengah. 

"Apakah di peristiwa itu ada potensi pelanggaran HAM? Kami akan dalami" ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Selasa (15/3/2022). 

Anam mengatakan, Komnas HAM mengapresiasi pihak Densus 88 yang telah bersikap terbuka ihwal kejadian ini. Menurutnya, hal itu bisa dibuktikan dari dipertontonkannya video CCTV jalannya pengejaran hingga penembakan. 

"Saya kira dengan keterbukaan seperti itu, sampai ditunjukkan video saya kira moralitas yang sangat baik. Untuk mengukur apakah ada pelanggaran HAM atau tidak," katanya. 

Selain itu, kata dia, pihaknya akan menyambangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat rekaman CCTV secara langsung. Sebab, rekaman yang ditampilkan bukanlah milik Densus 88 pribadi, melainkan dari masyarakat. 

"Apakah perlu kami datang ke lokasi? ya kami akan dalami. Ini bukan videonya Densus, ini video CCTV. Video ini punya publik, macam-macam sumber videonya," ujarnya. 

Anam mengatakan, proses penetapan tersangka dari dokter Sunardi juga akan dimonitor oleh Komnas HAM. Nantinya, berangkat dari hal itu, akan pula didalami bagaimana mekanisme hukum yang diterapkan. 

"Memang kebutuhan kami di Komnas HAM terkait berbagai informasi, kenapa kok ada orang dituduh teroris kenapa kok dinaikin jadi tersangka dan bagaimana proses hukumnya sampai proses hari H, sampai ada kejar-kejaran," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut