Komplotan Konten Kreator Judi Ditangkap di Semarang, Diduga Jaringan Bandar Kamboja
Sabtu, 16 Desember 2023 - 12:01:00 WIB
AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan bahwa bagi pengguna media sosial yang tertarik berjudi akan diajak untuk bergabung dalam komunitas untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik. Komplotan ini juga dikontrak secara langsung oleh bandar judi asal Kamboja untuk mempromosikan melalui media sosial.
"Komplotan ini pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial," katanya.
Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Editor: Nani Suherni