BATANG, iNews.id - Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis tempat ibadah berikut penadahnya ditangkap aparat Polres Batang. Dua pelaku ditembak kakinya karena melawan polisi saat ditangkap.
Komplotan curanmor yang ditangkap telah beraksi di sejumlah tempat di Batang. Sebanyak empat orang ditangkap, terdiri atas dua sebagai pemetik dan dua lainnya sebagai penadah.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan, modus komplotan ini selalu menjalankan aksinya di tempat-tempat ibadah.
“Mereka memanfaatkan waktu saat warga tengah beribadah, terutama saat maghrib. Sehingga para pelaku leluasa menjalankan aksi,” kata Saufi Salamun, Rabu (1/2/2023).
Dua pelaku sebagai pemetik atau yang mengambil motor merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara. Keduanya yakni Rosidin alias Tigor (44) warga Mororejo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal dan Abdul Ayis alias Kajine (50) warga Desa Wedusan, Dukuhseti, Pati. Keduanya dihadiahi timah panas di kakinya karena melawan saat ditangkap.
Pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan dua orang penadah, yakni MA (35) warga Wedusan dan BPS (25) warga Bancak, Gunungwungkal, Pati dijerat pasal 480 KUHP.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Follow Berita iNewsJateng di Google News