Kota Magelang dan Tegal Berstatus PPKM Level 4
"Penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, yang saat ini terdapat 25 daerah dari yang sebelumnya 58 daerah. Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat 4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," jelasnya.
Diketahui, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 28 Februari 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022
"Memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022," ujar Safrizal.
Safrizal menjelaskan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia.
"Sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni