get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Lampung Tengah jadi Tersangka Gratifikasi Rp5,75 Miliar, Terancam 20 Tahun Bui

KPK Amankan Dokumen hingga Uang Tunai usai Geledah Rumah dan Kantor Bupati Pemalang

Selasa, 16 Agustus 2022 - 15:00:00 WIB
KPK Amankan Dokumen hingga Uang Tunai usai Geledah Rumah dan Kantor Bupati Pemalang
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan sejumlah OPD di Pemkab Pemalang, Senin (15/8/2022). (Suryono Sukarno)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Ada enam lokasi di Pemalang yang digeledah tim penyidik KPK.

Enam lokasi yang digeledah pada Senin (15/8) yakni, Kantor Bupati Pemalang, Kantor Dinas Koperasi Pemkab Pemalang, Kantor BKD Pemalang, Kantor Dinas PUTR Pemalang, Kantor Kominfo Pemalang serta rumah pribadi tersangka Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Senin (15/8) tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).

"Lokasi dimaksud di antaranya, Kantor Bupati Pemalang; Kantor Dinas Koperasi Pemkab Pemalang; Kantor BKD, Kantor Dinas PUTR, Kantor Kominfo, Rumah kediaman pribadi tersangka MAW," sebutnya.

Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Barang bukti tersebut yakni, uang tunai, dokumen dan barang elektronik.

"Dari lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berupa berbagai dokumen, barang eletronik dan sejumlah uang," ujar Ali.

"Langkah lanjutan dari temuan bukti tersebut, akan segera di analisis dan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan para tersangka," katanya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga  menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal 

Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2 miliar yang diterima Mukti tersebut.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut