get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Lampung Tengah jadi Tersangka Gratifikasi Rp5,75 Miliar, Terancam 20 Tahun Bui

KPK Dalami Kebijakan Bupati Mukti Agung Wibowo dalam Merotasi ASN di Pemkab Pemalang

Selasa, 16 Agustus 2022 - 13:57:00 WIB
KPK Dalami Kebijakan Bupati Mukti Agung Wibowo dalam Merotasi ASN di Pemkab Pemalang
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/8/2022). KPK telah menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, (Antara)

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang. Adapun, terkait teknis penyerahan uang dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW.

Sebelumnya, MAW menugaskan AJW yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.

KPK mengungkapkan besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.

Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PUPR.

Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar.

KPK menjelaskan sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui AJW dari selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.

KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut