KPK: Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara Berisiko Bernasib seperti Kasus Bank Jepara Artha
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengucurkan dana stimulus sebesar Rp200 triliun ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) ini diharapkan mampu menggairahkan sektor ekonomi mikro melalui penyaluran kredit kepada masyarakat.
Di balik potensi positif tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan dana, seperti yang terjadi dalam kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyoroti bahwa kredit fiktif yang menyebabkan kemacetan di BPR Jepara Artha bisa terulang jika pengawasan tidak diperketat.
“Stimulus ekonomi ini memang bisa mendorong pertumbuhan, tapi juga membuka celah korupsi. Kredit fiktif seperti di kasus Bank Jepara Artha adalah contoh nyata. Ini menjadi tantangan bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan,” ujar Asep.
Editor: Kurnia Illahi