KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Nonaktif Pemalang ke Pengadilan Tipikor Semarang

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua terdakwa penerima suap dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dua terdakwa tersebut adalah Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).
"Jaksa KPK Ikhsan Fernandi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa MAW dan AJW ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Jawa Tengah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/12/2022).
Dia mengatakan pula bahwa status penahanan dua terdakwa itu pada saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Semarang dan tempat penahanan sementara masih dititipkan pada Rutan KPK.
Mukti Agung Wibowo ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta, dan Adi Jumal Widodo ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta.
"Untuk agenda sidang perdana, yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa akan dilaksanakan pada 27 Desember 2022," ujarnya.
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Selain pemberi suap, yakni MAW dan AJW, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap.
Mereka adalah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Editor: Ahmad Antoni