get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Hadiri Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Penjabat Sekda Pemalang

Jumat, 26 Agustus 2022 - 21:06:00 WIB
 KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Penjabat Sekda Pemalang
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Dok KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan oleh Penjabat Sekda Pemalang, Slamet Masduki (SM). Gugatan dilayangkan Slamet atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/8/2022).

KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan Slamet lewat praperadilan. Kendati demikian, Ali memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Slamet Masduki sudah sesuai aturan. Salah satunya, terpenuhinya dua alat bukti dalam penetapan tersangka Slamet.

"Perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," kata Ali. 

"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," ujarnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut