get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Bupati Ponorogo Utus Ipar Ambil Uang ke Dirut RSUD, Sempat Tertunda OTT Riau 

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Kasus Jual-beli Jabatan

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 09:09:00 WIB
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Kasus Jual-beli Jabatan
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.idBupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditahan. Yang bersangkutan diduga menerima suap hingga Rp6,1 miliar. 

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) mengatakan, dalam pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar. 

Uang yang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU), selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022. Sebagai penerima ialah MAW dan AJW.

Sedangkan sebagai pemberi yaitu Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut