KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji ke Calon Jemaah, Berapa Nilainya?

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan jual beli kuota petugas haji kepada calon jemaah. Kuota petugas haji yang dijual pun bermacam-macam. Saat ini, KPK masih menyelidiki nilai jual beli kuota haji tersebut.
“Penyidik sedang mengumpulkan keterangan terkait dugaan yang dimaksud,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (7/10/2025).
Dia mengungkapkan, penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas seperti petugas pendamping, petugas kesehatan, ataupun pengawas, dan juga administrasi.
“Itu (kuota haji) ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah," kata Budi Prasetyo.
Dia menuturkan, praktik jual beli kuota haji tersebut memengaruhi kualitas pelayanan pendampingan jemaah selama berada di Tanah Suci.
"Misalnya yang seharusnya jatahnya petugas kesehatan yang akan memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan kesehatan dari para calon jemaah ini, tapi kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah lain, artinya ada petugas kesehatan yang berkurang jumlahnya ataupun petugas-petugas lain," ujarnya.
Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024 ke penyidikan.
Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian tersebut.
Dalam proses ini, KPK telah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan para pejabat lainnya.
Editor: Kastolani Marzuki