Kronologi 3 Mandor Proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Diduga Ngutang di Warung

SOLO, iNews.id - Persoalan tiga mandor proyek Masjid Raya Sheikh Zayed Solo diduga utang di warung makan berlangsung mulai pertengahan 2021 hingga akhir 2022. Pada awal pembangunan, pembayaran lancar.
Hal itu disampaikan Dian Ika Sari, pemilik warung makan Restu Bunda yang diduga menjadi tempat ngutang ketiga mandor proyek.
“Pada awal pembangunan masjid pertengahan tahun 2020, pembayaran dari para mandor cukup lancar. Pembayaran mulai tersendat ketika memasuki pertengahan 2021 hingga akhir 2022,” kata Dian Ika Sari, Jumat (17/3/2023).
Dikatakannya, saat ini ada 3 mandor yang masih memiliki utang kepadanya untuk keperluan makan sehari-hari para pekerja. Jumlahnya keseluruhan mencapai Rp100 juta.
"Makan tidak cuma makan. Kalau lembur ada tambahan makan. Belum juga rokok," ucapnya.
Pembayaran tersendat diduga tak lepas dari belum cairnya dana dari PT Waskita selaku kontraktor.
“Ada perjanjian di awal dari perusahaannya dibayar setiap dua minggu sekali. Kenyataannya tidak dua minggu sekali, tetapi sampai 4 minggu sekali. Saat terbayarkan, uangnya tidak cukup untuk membayar warung dan anak buah," ucapnya.
Menurut Dian, ada seorang mandor mengaku kepadanya jika Waskita belum memberikan uang untuk gaji para pekerja dan biaya makan pekerja.
"Kalau mandor ini, katanya belum menerima uang dari Waskita. Itu sampai anak buah tidak terbayarkan. Saya pribadi tidak sampai hati mereka harus jalan kaki dari Demak ke sini tak sangoni 50K. Yang penting kalian bisa pulang, nanti kalau ada info mandor saya kabari. Itu akhir 2022," ucapnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan tertulis, Manajemen PT Waskita Karya menyampaikan bahwa sejak awal pembangunan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, perseroan dalam hal ini tim proyek sudah menginformasikan kepada warga dan warung-warung di sekitar lokasi untuk tidak memberikan utangan kepada oknum mandor atau vendor.
Project Manager SZGMS Solo, Adriansyah mengatakan, Waskita telah memberikan 100 persen hak yang diterima mandor sesuai tanggung jawab pekerjaan.
"Terkait informasi pemilik warung tidak bisa dibenarkan karena merupakan informasi sepihak, tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Adriansyah.
Dia menegaskan, pihak warung yang menuntut pelunasan untuk menghubungi langsung para mandor tersebut. Tim proyek perseroan sudah memberikan nomor handphone dan foto copy KTP dari para mandor supaya diselesaikan secara musyawarah.
"Tim proyek tidak mengetahui apakah para mandor itu benar berutang atau kasbon kepada warung atau tidak, karena tim proyek tidak mengetahui," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo