KSAL Pastikan Letkol AS Perwira yang Desersi 3 Bulan Diproses Hukum Pidana
JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara terkait kasus desersi yang menjerat perwira menengah TNI AL, Letkol AS. Yudo memastikan, yang bersangkutan akan diproses hukum pidana militer.
Dia menegaskan, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para prajurit akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Jadi kita sesuai prosedur hukum saja. Karena dia melaksanakan desersi ya tentunya nanti akan diproses hukum pidana, kalau desersi pasti proses hukum pidana," ucap Yudo di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/6/2022).
Dia mengatakan, nantinya akan ditelisik lebih jauh apa alasan dan sudah berapa lama Letkol AS melakukan tindakan tersebut. Menurutnya, bila memang terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan dilaksanakan pemecatan.
"Nanti hukumannya silakan hakim, kita lihat desersinya kenapa, sudah berapa lama, ya nanti hukumannya dihukum kurungan dan pecat kalau memang dari proses memenuhi untuk dipecat karena melanggar etika, melanggar ketentuan dan merugikan citra angkatan laut dan tentunya sebagai prajurit," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni