get app
inews
Aa Text
Read Next : AKBP Basuki Dipecat dari Polri Buntut Tewasnya Dosen Muda Untag Levi

KSAL Pastikan Letkol AS Perwira yang Desersi 3 Bulan Diproses Hukum Pidana

Kamis, 09 Juni 2022 - 07:32:00 WIB
KSAL Pastikan Letkol AS Perwira yang Desersi 3 Bulan Diproses Hukum Pidana
KSAL Laksamana Yudo Margono menegaskan Letokl AS yang desersi tiga bulan akan diproses hukum pidana (Foto MPI).

Dia menegaskan, saat ini kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Kasus ini, kata Yudo, akan diserahkan ke Mahkamah Militer (Mahmil). 

"Saya kira prajurit lain sudah tahu bahwa sekarang ini tidak ada yang ditutup-tutupi. bahwa prajurit salah, melanggar pidana ya kita lihat pelanggarannya. Kalau yang Semarang ini sudah desersi berarti melanggar ketentuan hukum pidana militer sehingga harus diajukan ke Mahmil," katanya. 

Sebagai informasi, seorang Letkol berinisial AS diamankan petugas Puspom TNI dan Denpomal Lantamal Semarang. Letkol AS diamankan dari sebuah rumah di Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/6/2022).

Dirinya tak berkutik saat petugas menciduknya setelah tiga bulan keluar dari satuan. Letkol AS pun langsung dibawa ke Lantanamal V Surabaya untuk diperiksa dan proses persidangan.

Penangkapan prajurit desersi ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan edaran DPO dari sejumlah satuan. Salah satunya adalah Letkol AS bertugas di Satgas Yekda Freegate Denma Mabesal.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut