get app
inews
Aa Text
Read Next : Antusiasme Membeludak! 156 Ribu Pendaftar Ramaikan Program Magang Nasional 2025 Batch I

KSPSI Kudus Berharap Perusahaan Berikan Upah di Atas Ketentuan UMK

Jumat, 26 November 2021 - 15:25:00 WIB
KSPSI Kudus Berharap Perusahaan Berikan Upah di Atas Ketentuan UMK
Pekerja sektor rokok di Kabupaten Kudus. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.id - Perusahaan di Kabupaten Kudus yang keuangannya lebih baik diminta memberikan upah minimum kabupaten (UMK) lebih tinggi dari usulan pemda setempat. Alasannya, kenaikan UMK sebesar 0,09 persen dibanding tahun lalu dinilai memprihatinkan.  

"Kami sangat prihatin dengan kenaikan UMK tahun 2022 dibandingkan UMK tahun 2021 yang kenaikannya hanya sebesar Rp2.062,93 atau 0,09 persen," kata Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua, Kamis (26/11/2021). 

Perhitungan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36/2021 tentang Pengupahan tidak menguntungkan pekerja. Terlebih masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya membutuhkan pemasukan yang lebih besar dibandingkan masa sebelumnya.

Bahkan, kenaikan sebesar 0,09 persen tidak begitu berarti bagi pekerja. Satu-satunya harapan adalah perusahaan yang memiliki keuangan lebih baik, untuk menaikan upah minimum tidak sesuai PP nomor 36/2021. Tetapi sesuai usulan KSPSI di Dewan Pengupahan sebesar 5,17 persen atau sebesar Rp2.409.000,44.

Perhitungan upah dengan kenaikan sebesar 5,17 persen, berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi nasional dan tingkat inflasi. Buruh tidak akan melakukan aksi unjuk rasa. Melainkan aksi keprihatinan untuk menunjukkan reaksi terhadap PP nomor 36/2021 yang nantinya setiap tahun memakai formulasi dari peraturan tersebut.

"Dari sisi perusahaan, tentunya khawatir akan terjadi penurunan semangat pekerja karena kenaikan upah setiap tahunnya sangat minim sekali," ujarnya.

Serikat pekerja sendiri akan melakukan uji materi terhadap PP 36/2021 karena memilih pertumbuhan ekonomi atau inflasi tentunya hanya sekedar penyesuaian dan tidak ada kenaikan sama sekali.

Sementara itu, Pemkab Kudus sesuai hasil keputusan Dewan Pengupahan setempat mengusulkan besaran UMK tahun 2022 sebesar Rp2.293.058,26 kepada Gubernur Jateng. Sedangkan UMK 2021 sebesar Rp2.290.995,33, sehingga kenaikannya hanya 0,09 persen.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut