Kubur Jasad Bayi di Pekarangan Warga Sukoharjo, Sepasang Kekasih Jadi Tersangka
SUKOHARJO, iNews.id –Jasad bayi yang dikubur di pekarangan rumah warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo merupakan korban aborsi. Pasangan kekasih berinisial MA (21) dan SA (20) diduga sengaja melakukan aborsi janin berusia 7,5 bulan.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengatakan, MA yang berinisiatif menggugurkan kandungan kekasihnya karena takut diketahui orang tua. Sepasang kekasih satu angkatan di salah satu perguruan tinggi di Kota Solo ini masih pacaran.
MA selanjutnya memesan obat peluruh kandungan secara online. Satu set obat seharga Rp3.020.000. SA baru meminum sebagian obat langsung mengalami pendarahan, hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Bayi dilahirkan dalam keadaan bernafas tetapi meninggal dunia tak berapa lama kemudia. Oleh MA, bayi dibawa dan dikuburkan di pekarangan rumah warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
“Pelaku memilih lokasi secara acak dan relatif dekat dengan rumahnya di Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Kota Solo,” kata Teguh Prasetyo, Jumat (3/3/2023).
Polisi menetapkan MA dan SA sebagai tersangka dalam kasus aborsi. MA sudah ditahan di Mapolres Sukoharjo, Sedangkan SA masih dirawat pascapendarahan dalam proses menggugurkan.
Teguh Prasetyo mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan dari kamar kos SA di Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, antara lain bukti pembelian obat penggugur kandungan, sisa obat yang belum diminum, sekop hitam untuk menggali tanah, bekas tali pusar dan beberapa sarana lainnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 75 junto Pasal 194 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo