Kurir Ekspedisi Manipulasi Dokumen hingga Raup Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
PATI, iNews.id - Satreskrim Polres Pati berhasil membekuk MI, pria yang bekerja sebagai kurir ekspedisi asal Desa Tayu, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Tersangka ditangkap karena melakukan manipulasi dokumen elektronik di marketplace yang menyebabkan kerugian hingga Rp350 juta.
Tersangka menggunakan modus yang terbilang baru, yakni mengubah dan menempatkan toko Marketplace Bukalapak yang dikelolanya ke daerah di luar Pati, yakni Tuban dan Kediri, Jawa Timur.
Order dilakukan sendiri oleh tersangka dengan akun-akun palsu yang dibuatnya. Dalam kurun waktu hanya 1 bulan, tersangka berhasil meraup uang hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena tergiur dengan program cashback dari marketplace dan ekspedisi yang mencapai puluhan juta rupiah.
“Jika yang dilakukan MI ini merugikan marketplace dan ekspedisi atas laporan dari ekspedisi. Kemudian diketahui jika MI memanipulasi dokumen elektronik dengan membuat lima akun dan alamat fiktif,” kata Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, Minggu (20/6/2021) .
Kini MI harus meringkuk di tahanan Polres Pati. Pria berusia 30 tahun itu dijerat dengan pasal 51 junto pasal 35 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik UU ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar
Editor: Ahmad Antoni