Lakukan Aborsi, Pelajar SMP di Magelang Bersama Kekasih Ditangkap Polisi
MAGELANG, iNews.id – Seorang pelajar ditangkap aparat Polres Magelang setelah diduga melakukan aborsi. Polisi juga menangkap seorang laki-laki yang menghamili pelaku.
Pelajar berusia 15 tahun yang ditangkap berinisial ABH. Ia masih berstatus pelajar SMP di Magelang. Sementara, kasus ini terungkap setelah ada infomasi dari RSUD Muntilan bahwa terdapat pasien yang diduga baru saja melakukan aborsi.
Dari hasil pengecekan dan penyelidikan, ABH melakukan aborsi mengunakan obat yang dibeli melalui online atas uang pemberian sang kekasih.
“Namun tidak berhasil, sehingga bayi lahir hidup namun dibiarkan hingga meninggal,” kata Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Rabu (13/4/2022).
Atas pengembangan kasus tersebut, polisi menangkap kekasih ABH berinisial PE, warga Kecamatan Dukun.
PE mengaku tidak mau bertangungjawab karena sudah punya rencana akan menikahi perempuan lain. Dari perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik para pelaku, selimut, sprei, mukena, berbagai obat-obatan, dan tes kit kehamilan.
Tersangka ABH tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan. Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014, yakni melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengkibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Sedangkan tersangka PE dijerat Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lam 15 tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo