Lama jadi Buron, Pencuri Motor Lintas Daerah Ditangkap di Jepara
Rabu, 10 Maret 2021 - 20:19:00 WIB
Pelaku sengaja mencari sasaran sepeda motor jemaah Salat Subuh karena lebih mudah dan aman dari pantauan warga. Berbekal kunci T, pelaku membutuhkan waktu 5-6 menit setiap kali beraksi.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita 15 sepeda motor yang sebagian besar telah dijual. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo