Langgar Aturan, Puluhan Atribut Kampanye Cagub Jateng Diturunkan Paksa

KENDAL, iNews.id – Puluhan alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah diturunkan paksa tim gabungan KPU.
Tim yang terdiri atas KPU, Panwaslu, Panwascam, PPK, dan TNI/Polri ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Kendal. Meski demikian, penertiban tersebut tanpa diikuti petugas Satpol PP.
Dalam penertiban di wilayah Brangsong, alat peraga kampanye mulai spanduk dan baliho, serta bendera diturunkan paksa oleh petugas gabungan. Atribut peraga kampanye ini dinilai melanggar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 yang berisi alat peraga kampanye (APK) para pasangan calon dicetak oleh KPU Provinsi dari hasil desain paslon.
Sementara yang sudah terpasang di sejumlah tempat dicetak oleh pasangan calon atau tim suksesnya sendiri. Padahal dalam aturan yang ada, spanduk dan baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur harus dipasang berdampingan dengan jumlah dan besar yang sama karena dicetak oleh KPU.
Ketua Panwas Kabupaten Kendal, Ubaidi mengatakan penertiban alat peraga kampanye dilakukan serentak di seluruh kecamatan. Penurunan APK ini karena melanggar peraturan yang di keluarkan KPU.
“Panwas Kabupaten Kendal sudah memberikan rekomendasi ke KPU agar alat peraga kampanye yang dipasang untuk diturunkan karena menyalahi peraturan. Terkait penertiban tersebut, Panwas hanya memiliki kewenangan mengawasi. Yang berhak melakukan penertiban adalah pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP,” tandasnya.
Editor: Kastolani Marzuki