KENDAL, iNews.id - Petugas gabungan dari Pusdaru dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah membongkar 89 bangunan di sepanjang saluran irigasi sekunder sarean di Plantaran hingga Sarirejo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Para penghuni hanya pasrah saat bangunan dibongkar.
Seperti yang dialami Suyamto ketika melihat teras rumahnya harus dibongkar karena berada di wilayah yang tidak sesuai. Suyamto mengakui, bangunan yang didirikan bukan di atas tanah miliknya tetapi menempati tanah pengairan.
Saat pembongkaran, ia hanya bisa menyaksikan alat berat meratakan teras beserta jembatan yang biasa digunakan untuk keluar masuk rumah. Suyamto mengatakan, tanah yang ditempati milik pengairan dan ia hanya izin menempati.
“Teras yang dibongkar memang menyalahi aturan karena menjorok ke saluran, jika harus dibongkar, saya tidak bisa menolak,” kata Suyatmo, Senin (26/9/2022).
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Provinsi Jateng, Tubayanu mengatakan, penertiban bangunan di daerah irigasi Kedung Pengilon saluran sekunder Sarean Kaliwungu, dilakukan setelah sebelumnya pemilik bangunan diberi peringatan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Follow Berita iNewsJateng di Google News