Langgar Jam Operasional PPKM Level 1, 2 Restoran di Kota Semarang Ini Disegel

SEMARANG, iNews.id – Polrestabes Semarang menindak tegas dua restoran di kawasan Kota Lama. Dua restoran tersebut nekat melanggar jam operasional di tengah penerapan PPKM level 1.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menyebutkan dua restoran yakni Marabunta dan Holywings yang berlokasi di Jalan Cenderawasih di kompleks Kota Lama itu melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung yang diizinkan.
Menurut dia, pengelola kedua restoran tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti cetakan kertas tagihan, rekaman CCTV, dan data pada aplikasi PeduliLindungi yang dipasang di kedua tempat tersebut.
Editor: Ahmad Antoni