get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Suami Ceraikan Istri Setelah Dilantik Jadi PPPK, Bupati Aceh Singkil Harap Rujuk Kembali

Langgar Perda, 17 Tempat Karaoke di Kudus Disegel Satpol PP

Senin, 08 November 2021 - 19:33:00 WIB
Langgar Perda, 17 Tempat Karaoke di Kudus Disegel Satpol PP
Penyegelan di salah satu tempat karaoke di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus,, Senin (8/11/2021). (foto: Antara)

KUDUS, iNews.id – Sebanyak 17 tempat usaha karaoke disegel oleh petugas Satpol PP Kabupaten Kudus, Senin (8/11/20210. Penyegelan dilakukan karena tempat karaoke tersebut masih nekat beroperasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2015.

Hadir dalam penyegelan tempat karaoke tersebut, Bupati Kudus Hartopo, Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, dan Komandan Kodim 0722/Kudus Letkol Kav Indarto.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan, mereka sebelumnya diberi peringatan bahwa usahanya melanggar perda. "Dari 17 tempat karaoke yang menjadi sasaran penyegelan maupun penutupan, terbanyak di Kecamatan Jati," kata Hartopo.

Bahkan, ketika tim gabungan menemukan lokasi tempat karaoke yang beroperasi, ternyata pintu gerbangnya dikunci. Padahal, di dalamnya terdapat aktivitas karaoke.

Untuk itulah, pihaknya akan diambil tindakan lebih tegas dengan mencabut sambungan listriknya selain penyegelan.

Kepala Satpol PP Kudus Kholid menyebutkan total tempat karaoke yang disegel tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya di Jalan Lingkar Selatan, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, Kudus, terdapat lima tempat karaoke yang disegel oleh tim gabungan.

Sebelumnya, kata dia, sejumlah tempat karaoke tersebut juga pernah ditertibkan. Namun, kata dia, mereka masih nekat beroperasi.

Padahal, di dalam Perda Nomor 10/2015 sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke dan tidak ada alasan tidak mengetahui aturan tersebut karena aturannya berlaku sejak 5 tahun yang lalu.

Dikatakan pula bahwa masih ada yang berani buka secara diam-diam meskipun sebelumnya sudah ada di antara tempat karaoke dicabut sambungan listriknya serta peralatan karaokenya disita.

Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di Kudus. Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut