Langgar PPKM Darurat, 2 Tempat Hiburan di Semarang Ditutup, 15 Perempuan Cantik Diciduk

SEMARANG, iNews.id - Aparat Polrestabes Semarang menutup paksa dua tempat hiburan malam yang buka di atas jam ketentuan PPKM Darurat. Kedua tempat hiburan itu berada di wilayah Semarang Barat dan Pedurungan.
Petugas Unit PPA Polrestabes Semarang juga mengamankan 19 orang dalam razia PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021) malam. Mereka terdiri dari dua orang sebagai pemilik usaha spa dan panti pijat. 15 perempuan sebagai karyawan dan dua orang pria sebagai pengguna jasa.
Mereka selanjutnya dimintai keterangan di Polrestabes Semarang untuk mengetahui ada unsur pidana dalam kegiatan hiburan malam yang masih buka di atas pukul 20.00 WIB saat penerapan PPKM Darurat di Kota Semarang.
“Kami dapat mengamankan tempat-tempat usaha yang memang pada saat itu di atas jam 20.00 WIB sedang melaksanakan. Artinya dalam kondisi tidak close, tidak tutup,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana, Rabu (7/7/2021).
“Kami mengamankan 19 orang, terdiri dari wanita dan pria dan tempat usaha yang memang masih membuka ataupun melayani. Kita minta keterangan yang bersangkutan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua usaha hiburan malam tersebut belum mengantongi izin usaha. Sementara terkait ada tidaknya pelanggaran pidana perdagangan orang atau mempekerjakan anak di bawah umur, masih diselidiki.
Editor: Ahmad Antoni