Langgar PPKM Darurat, Acara Pernikahan di Semarang Dibubarkan
SEMARANG, iNews.id – Acara pernikahan warga di Dusun Bantar, Desa Popongan dibubarkan tim Gugus Tugas Covid-19 Bringin, Kabupaten Semarang. Hajatan yang digelar di rumah S (52) dinilai melangar ketentuan PPKM darurat.
Komandan Koramil 04/Bringin, Kapten Inf FX Agung Kartika mengatakan, sebelum resepsi pernikahan yang digelar Jumat (16/7/2021) kemarin, aparat Desa Popongan sudah memberikan edukasi dan arahan. Pemerintah Desa Popongan juga tidak mengizinkan acara digelar.
"Namun tetap bandel dan nekat melaksanakan hajatan pada masa PPKM darurat. Karena melanggar aturan, kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan membubarkannya," kata Agung Kartika, Sabtu (17/7/2021).
Sebelum membubarkan paksa, tim Gugus Tugas Covid-19 Bringin sudah melakukan pendekatan dan arahan agar penyelenggara hajatan bersedia menghentikan acara. Namun terjadi negosiasi yang alot.
"Pihak keluarga minta acara tidak bubarkan dengan alasan sudah mengundang tamu banyak dan mengeluarkan biaya besar. Alasan itu, tidak bisa kami terima karena melanggar aturan PPKM. Keselamatan orang banyak yang kami utamakan," ujarnya.
Meski demikian, petugas tidak menjatuhkan sanksi kepada keluarga yang menggelar hajatan. Petugas hanya menyita kursi pengantin dan memberikan waktu satu jam untuk membongkar perlengkapan acara pernikahan dan tenda resepsi. Setelah pembongkaran selesai, kursi dikembalikan.
"Tindakan tegas kami ini juga didukung warga. Saya imbau kepada masyarakat, taati aturan PPKM darurat dan patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ini demi keselamatan bersama," ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo