Langgar PPKM Darurat, Pesta Pernikahan di Cilacap Dibubarkan dan Tenda Dibongkar
Pada masa PPKM Darurat ini, kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, termasuk hajatan dilarang untuk digelar. Meski melanggar protokol kesehatan, petugas hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan agar tidak lagi menggelar pesta hajatan.
“Kami telah melaksanakan pembubaran resepsi hajatan dan kami juga membongkar tratak yang punya hajatan warga Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara,” kata Kapolsek Cilacap Utara, AKP Totok Nuryanto, Minggu (4/7/2021).
“Pembubaran dilakukan karena melanggar aturan PPKM Darurat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya mematuhi aturan PPKM Darurat,” katanya.
Sementara, Satgas Covid-19 mengimbau kepada warga untuk menunda pesta hajatan di masa penerapan PPKM Darurat.
Editor: Ahmad Antoni