Langgar PPKM Darurat, Pesta Pernikahan di Jepara Dibubarkan Aparat Gabungan
JEPARA, iNews.id – Aparat gabungan TNI-Polri, Satpol PP Kecamatan Donorojo Jepara terpaksa menghentikan hajatan pernikahan yang diselenggarakan secara terbuka. Pesta pernikahan ini dinilai melanggar PPKM darurat, karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Petugas meminta kepada pemilik hajatan untuk membongkar tenda yang telah berdiri serta mengemasi kursi dan meja tamu saat acara yang digelar pada Minggu (11/7) lalu.
Jika acara akan dilanjutkan, petugas mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan dan tidak menghadirkan tamu. Untuk acara makan di tempat diganti dengan makanan yang dikemas, sehingga langsung bisa dibawa pulang.
Selain di Donorojo, Tim Satgas Kecamatan Batealit juga melakukan pembubarkan kerumunan dalam acara pernikahan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jepara, Muh Ali mengatakan, sementara ini tindakan yang diambil petugas satgas berupa peringatan dan pembubaran. Jika nekat terjadi pelanggaran lagi maka akan ditindak secara hukum.
“Sementara tindakan masih pembubaran dan mengingatkan. Kita bubarkan bahwa kegiatan itu harus berhenti . Jadi belum ada tindakan pidana,” kata Muh Ali, Kamis (15/7/2021).
“Kita masih bentuknya peringatan keras, kalau masih melanggar, sudah diingatkan melanggar lagi ya kemungkinan ada sidang di tempat sebagaimana di kabupaten lain,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni