get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Aksi Keji Pelaku Bunuh Guru SD di Tegal yang Juga Driver Taksi Online, Jerat Leher usai Gagal Diracun

Langgar Prokes saat PPKM Darurat, Belasan Warga di Kota Tegal Kena Sanksi Denda

Senin, 12 Juli 2021 - 17:51:00 WIB
Langgar Prokes saat PPKM Darurat, Belasan Warga di Kota Tegal Kena Sanksi Denda
Pelanggar prokes saat PPKM darurat di Kota Tegal saat menjalani sidang di tempat, Senin (12/7/2021). Foto: iNews/Yunibar.

TEGAL, iNews.id – Belasan pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Tegal terjaring razia, Senin (12/7/2021). Mereka menjalani sidang di tempat dan harus membayar denda serta mendapat sanksi sosial.

Belasan pelanggar prokes di masa PPKM darurat berasal dari berbagai kalangan. Pelanggaran yang dijumpai tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri antara lain warga tidak memakai masker, hingga para pemilik toko yang tidak menjaga jarak hingga menimbulkan kerumunan.

Para pelanggar prokes menjalani sidang yang digelar di di aula Kwarcab, Jalan Hangtuah, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Tegal Barat. Sidang dipimpin seorang hakim, serta ada jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik PPNS. 

Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi saat memantau sidang mengatakan, sanksi berupa denda untuk memberikan efek jera kepada warga yang masih abai. 

“Diharapkan warga dan para pelaku usaha semakin sadar pentingnya mematuhi prokes untuk mengurangi penularan Covid-19,” kata Muhammad Jumadi. 

Selain menjalani sidang ditempat, para pengguna jalan yang terjaring razia prokes juga mendapatkan sanksi sosial. Mereka diminta membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi, seperti layaknya petugas penyapu jalan. 

Bagi warga yang tidak memakai masker, dihukum membayar denda Rp25.000. Sedangkan pemilik toko yang mengabaikan prokes diwajibkan membayar denda Rp250.000 sesuai putusan hakim. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut