Laporan Kasusnya Dihentikan, Warga Ini Gugat Praperadilan Polresta Solo

SOLO, iNews.id - Joenoes Raharjo melayangkan gugatan praperadilan kepada Polresta Solo. Warga Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Solo ini tak terima setelah polisi menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu yang dilaporkannya.
"Gugatan praperadilan kami ajukan setelah Polresta Solo menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” kata Kuasa hukum Joenoes Rahardjo, Kardiansyah Azkar, Minggu (6/12/2020).
Sidang gugatan pra peradilan, dijadwalkan digelar Senin (7/12/2020) besok di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Sebelumnya, Joenoes Rahardjo melaporkan adiknya berinisial SBR dan SG istrinya ke Polresta Solo tahun 2019 lalu. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo tahun 2018.
Kardiansyah mengungkapkan, pihaknya menilai ada kejanggalan terkait penanganan perkara kasus yang dilaporkan kliennya. Sebab dalam prosesnya, Polisi sempat mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP).
Laporan itu dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Artinya proses ini naik ke tahap sidik, tetapi di kemudian hari penyidik mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti,” ucapnya.
Dengan adanya kejanggalan itu, pihaknya melakukan upaya pra peradilan. Sebab dasar untuk menetapkan orang sebagai tersangka, minimal ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga ketika proses penyelidikan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, ia menilai sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Namun dengan terbitnya SP3 dengan alasan tidak cukup bukti, dirinya menganggap sebagai suatu alasan yang kontradiktif.
"Tindakan ini sangat janggal. Setelah disidik kemudian dihentikan,” katanya.
Sementara itu, Joenoes Rahardjo mengaku perselisihan dengan adiknya bermula dari persoalan warisan. Persoalan itu memanas yang berujung dirinya masuk penjara karena kasus pemukulan. Saat persidangan itu, ia menilai adik dan istrinya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito saat dikonfirmasi mengatakan, dalam penegakan hukum segala aspek harus dipenuhi, baik syarat materiil dan formil.
Pihaknya dalam penanganan kasus ini, juga melibatkan ahli. “Dari keterangan ahli kemudian dari bukti bukti, apabila sesuai KUHP, dimana sudah menjadi ketentuan dua alat bukti yang cukup. Kalau itu tidak terpenuhi, perkara tidak dapat dilanjutkan,” terang AKP Purbo Adjar Waskito.
Ditanya mengenai kasus sempat naik ke penyidikan, Purbo Adjar Waskito menegaskan bahwa hal itu teknis. Sedangkan terkait gugatan pra peradilan yang diajukan, hal itu merupakan hak orang.
“Tentunya kami akan menjawab sesuai dengan kapasitas kami,” ujarnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo