get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh Ayam Goreng Widuran Solo Nonhalal, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Alasan Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Senin, 02 Juni 2025 - 20:55:00 WIB
Alasan Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Ayam Goreng Widuran Nonhalal
Manajemen warung makan ayam goreng Widuran Solo meminta maaf karena menjual makanan tidak halal tanpa pemberitahuan ke konsumen. (Foto: iNews)

SOLO, iNews.id - Polisi mengungkap alasan belum menemukan unsur pidana dalam kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Kota Solo memakai bahan nonhalal

Pasal 26 dan 27 UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Produk Halal disebutkan bahwa semua produk yang diperdagangkan wajib berlabel atau wajib memiliki keterangan halal. Namun di dalam UU juga tidak mewajibkan semua restoran atau usahanya untuk melakukan hal itu.

"Di situ juga ada celah apabila tidak memasang dapat dikenakan sanksi administrasi, hanya sebatas itu," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).

Dia menilai perkara itu masih dalam kewenangan sanksi administrasi oleh Pemkot Solo dan Badan Pengelola Produk Halal.

"Untuk restoran yang sebenarnya nonhalal namun tidak menyertakan keterangan nonhalal, dari sisi hukum memang di situ ada hukum pidana, ada hukum administrasi. Tapi memang yang bersangkutan tidak mendaftarkan perusahaannya berkaitan dengan label halal," katanya.

Terkait hal tersebut, lanjutnya, menjadi kewenangan sanksi administrasi Pemkot Solo dan terpantau Badan Pengelola Produk Halal. Sehingga, hal itu belum masuk ranah pidana.

Kasat Reskrim menjelaskan kenapa baru baru buka suara mengenai tindaklanjut perkara itu. Sebab hal itu merupakan ranah pekerjaan Wali Kota Solo.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut