KENDAL, iNews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Kendal melaporkan Faizal Assegaf ke pihak kepolisian. Faizal dilaporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik dan menghina Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf melalui akun Twitternya.
LBH GP Ansor Kabupaten Kendal menilai, unggahan Faizal Assegaf melalui akun Twitter @faizalassegaf merupakan bentuk ujaran kebencian dan permusuhan antargolongan yang bisa memicu konflik horizontal.
Laporan kasus dugaan ujaran kebencian dilakukan Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Kendal, Ahmad Misrin beserta jajarannya dengan mendatangi Mapolres Kendal, Jumat (11/11/2022).
Misrin mengaku terpaksa menempuh jalur hukum karena menduga Faizal Assegaf sudah keterlaluan dalam melakukan tindakan ujaran kebencian di media sosial.
Menurutnya, perbuatan Faizal Assegaf patut diduga telah memenuhi delik atau unsur tindak pidana Pasal 28 Ayat (2) jo 45A angka (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP Tentang Menyebarluaskan unsur kebencian dan rasa permusuhan berbau SARA.
"Ujaran kebencian ini diunggah di Twitter oleh akun @faizalassegaf pada tanggal 23 Oktober lalu," terang Misrin. Dia mengatakan, salah satu unggahan akun @faizalassegaf di Twitter yakni, menyebut Gus Yahya selaku Ketum PBNU membenci para ulama yang menyandang gelar habib.
Menurutnya, meski unggahan tersebut menjadi polemik di media sosial, namun hal ini tidak membuat Faizal Assegaf jera, bahkan malah makin menjadi.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News