get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Purwokerto, Pilih Sesuai Arah Kedatangan

LBH Laporkan Wali Kota Semarang dan Direktur RSUD ke Ombudsman terkait Insentif Nakes

Selasa, 17 Januari 2023 - 16:46:00 WIB
LBH Laporkan Wali Kota Semarang dan Direktur RSUD ke Ombudsman terkait Insentif Nakes
Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang M. Safali menunjukkan surat tanda terima laporan dari Ombdusman RI Perwakilan Jawa Tengah, Selasa (17/1/2023). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang melaporkan Wali Kota Semarang dan Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Selasa (17/1/2023). Pelaporan itu karena dugaan tidak dibayarkannya insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) setempat yang bertugas menangani pandemi Covid-19

“Ada satu nakes, dia pekerja kontrak saat Covid-19,” kata Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang M. Safali saat ditemui di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kota Semarang

Dia mengatakan, insentif yang tidak dibayarkan itu terhitung pada Februari, Maret dan April 2022. Besarannya Rp7,5juta per bulan. Nakes laki-laki tersebut, kata Safali, sesuai kontrak bekerja hingga 31 Agustus 2022 di RSUD itu. Namun, sampai Desember masih dipekerjakan. 

Perkembangannya, pada Desember itu dilakukan ujian untuk menjaring tenaga kontrak. Padahal, kata Safali, itu tidak diatur pada Peraturan Wali Kota Semarang nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal di RS tersebut. 

“Saat ini, yang bersangkutan (nakes yang didampingi) sudah tidak bekerja lagi di sana. Kami melaporkan dugaan mal administrasi itu (soal tidak dibayarkannya insentif dan proses seleksi melalui ujian),” lanjutnya. 

Pihak LBH Semarang, sebut Safali, mengatakan Wali Kota Semarang dan Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro yang notabene merupakan pemilik memiliki kewajiban untuk memenuhi insentif bagi nakes yang bertugas pada penanganan pandemi Covid-19, melalui anggaran belanja daerah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 4239/2021 juncto 770/2022.  

Sebab pihak RSUD itu disebutnya tidak pernah memberikan penjelasan yang memadai berkaitan dengan permasalahan tidak dibayarkannya insentif tersebut. 

Hal itu disebutnya telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan melakukan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini Peraturan Wali Kota Semarang nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengaturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) RSUD K.R.M.T Wongsonegoro. Selain itu, melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4239/2021 jo. 770/2022. 

Sebab itu pula pihak LBH Semarang menyebut pihak RSUD KRMT Wongsonegoro dan Wali Kota Semarang melakukan tindakan maladministrasi sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 Undang-Undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.   

Pelaporan itu sendiri diterima resmi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah terkait tidak diberikannya insentif nakes saat pandemi. Dokumen yang telah dipenuhi adalah data pendukung laporan tersebut. Pada surat tanda terima laporan itu tertulis penerima laporannya adalah Arif. W dari pihak Ombudsman, ditandatangani dan distempel. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut