get app
inews
Aa Text
Read Next : Putra Mahkota Sebut Percuma Republik kalau Cuma untuk Membohongi, LDA Keraton Solo Bereaksi

LDA Keraton Solo Ubah Nama KGPH Mangkubumi, Ini Penjelasannya

Sabtu, 24 Desember 2022 - 13:57:00 WIB
LDA Keraton Solo Ubah Nama KGPH Mangkubumi, Ini Penjelasannya
KGPH Mangkubumi usai mengikuti prosesi adat pergantian nama menjadi KGPH Hangabehi. Foto: MNC Portal/R August.

Namun demikian, nama itu bisa diberikan kepada putra raja jika ayahnya telah mangkat atau meninggal dunia.

"Pemberian nama Hangabehi itu sama seperti kasus Sinuhun PB IX. Semua tidak dibhayangkari, jadi tidak bisa menjadi Adipati Anom dulu sebelum bapaknya meninggal," ucapnya. 

Kerabat Keraton Solo GKR Ayu Koes Indriyah menambahkan, jika pergantian nama untuk mendewasakan putra tertua PB XIII itu.

Gelar ini biasa diberikan setelah putra raja dianggap telah mampu untuk melakukan tugas-tugas kenegaraan Keraton Solo.

"Biasanya melewati usia 30 dan sudah memiliki istri dan anak," ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut