Lima Tersangka Penembakan Istri Kopda Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Semarang
Sementara di depan jaksa Kejari Semarang, tersangka Sugiyono itu mengaku mendapatkan order pembunuhan itu dari Kopda Muslimin.
“Diminta tembak di kepala. Pistolnya saya dapat dari Dwi (tersangka Dwi Sulistyo),” kata Sugiyono yang terlihat membawa alat bantu jalan karena kakinya ditembak.
Tersangka Dwi membenarkannya. “Saya serahkan (jual) tiga hari sebelum kejadian penembakan itu,” ucap Dwi yang satu-satunya tersangka pada insiden itu yang bukan residivis.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang M Rizki Pratama, menyebut berkas dari penyidik Reskrim Polrestabes Semarang sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Sekarang dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap 2). Kami sekarang akan susun dakwaan untuk selanjutnya disidang (dikirim ke pengadilan berkas dakwaan),” kata Rizki di Kejari Semarang.
Para tersangka ini juga dipindahkan tahanannya, dari Polrestabes Semarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Sembari menunggu proses dipindahkan, para tersangka terlihat berada di kantin Kejari Semarang dengan pengawalan kepolisian. Ada beberapa anggota keluarga tersangka tampak menemani.
Editor: Ary Wahyu Wibowo