get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

MA Putuskan KSP Intidana Batal Pailit, Ini Kata Jubir Pengadilan Niaga Semarang

Minggu, 20 November 2022 - 18:57:00 WIB
 MA Putuskan KSP Intidana Batal Pailit, Ini Kata Jubir Pengadilan Niaga Semarang
Anggota KSP Intidana menunjukkan surat pernyataan dukungan agar koperasi yang beranggotakan sekitar 49.000 orang itu tidak dipailitkan Pengadilan Niaga Semarang, Kamis. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) dengan membatalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Selain itu juga mengembalikan dalam keadaan seperti semula.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Kukuh Subyakto membenarkan salinan putusan tentang peninjauan kembali yang diajukan oleh pengurus KSP Intidana tersebut. "Salinan putusan sudah kami terima beberapa hari lalu," katanya, Minggu (20/11/2022).

Dalam PK yang diputus Hakim Ketua Sunarto itu, MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan membatalkan putusan kasasi MA yang menyatakan pailit terhadap koperasi tersebut.

Selain itu, MA dalam putusannya juga menyatakan KSP Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut