Mahasiswa Ini Curi Mobil Milik Pengemudi Online untuk Jalan-Jalan dengan Ceweknya
Selasa, 25 Mei 2021 - 22:52:00 WIB
Sementara, polisi yang menerima laporan pencurian, selanjutnya melakukan penyelidikan. Termasuk memeriksa rekaman CCTV masjid. Polisi yang mendapat petunjuk, kemudian menangkap pelaku di wilayah Salatiga.
Sementara itu, tersangka AJS mengaku nekat mencuri setelah melihat ada kunci mobil lengkap dengan STNK tergeletak di teras masjid. Mobil curian selanjutnya dibawa jalan-jalan bersama teman wanitanya di Salatiga.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo