Mahasiswi di Solo Laporkan ke Polisi Dugaan Perampasan Motor oleh Oknum Debt Collector
SOLO, iNews.id - Seorang mahasiswi di Kota Solo, Jawa Tengah melaporkan dugaan perampasan sepeda motor oleh pihak yang diduga merupakan debt collector ke Polresta Surakarta. Peristiwa tersebut disebut terjadi di jalan hingga korban dibawa ke kantor pembiayaan.
Korban berinisial HZAS (21), warga Nusukan, Banjarsari, Surakarta. Kejadian berlangsung pada Selasa (5/5/2026) pukul 14.30 WIB di Jalan Mojopahit IV, Nusukan dan berlanjut di salah satu kantor leasing di kawasan Jalan Popda, Banjarsari.
Kuasa hukum korban, Awod Umar menyebut peristiwa bermula saat korban dalam perjalanan kembali ke kampus setelah membeli obat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 2750 DAA.
Di tengah perjalanan, korban dihentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan. Salah satu pelaku disebut berpenampilan tinggi besar dan berambut panjang.
“Korban diminta ikut ke kantor dengan alasan ada tunggakan angsuran dan surat untuk ibunya. Meski sempat menolak karena ingin kuliah, korban terus dipaksa hingga akhirnya ketakutan dan mengikuti mereka,” kata Awod, dikutip dari iNews Sragen, Jumat (8/5/2026).
Korban kemudian diarahkan menuju kantor leasing di wilayah Nusukan. Di lokasi tersebut, korban kembali mendapat tekanan dari sejumlah orang hingga tidak leluasa bergerak.
Dalam keadaan tertekan, korban dibawa ke sebuah ruangan kecil dan diminta menyerahkan kunci sepeda motor dengan alasan pemeriksaan nomor mesin kendaraan.
“Korban juga dipaksa menandatangani dokumen yang ternyata bertuliskan surat serah terima kendaraan. Korban sempat menolak, tetapi terus ditekan hingga akhirnya tanda tangan karena ketakutan,” ucapnya.
Setelah keluar dari ruangan, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari tempat parkir. Korban juga kehilangan sejumlah barang pribadi yang berada di dalam bagasi kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sementara waktu tidak berani beraktivitas seperti biasa, termasuk mengikuti kegiatan perkuliahan.
Pihak kuasa hukum menilai peristiwa ini mengarah pada dugaan tindak pidana pemaksaan dan perampasan. “Kami meminta Polresta Surakarta bertindak tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara intimidatif dan melanggar hukum,” ucapnya.
Menurutnya, para terlapor dapat dijerat dengan ketentuan hukum terkait pemerasan. Sementara pihak leasing yang diduga terlibat juga diminta untuk dimintai pertanggungjawaban.
Saat ini laporan telah diterima Polresta Surakarta dan masih dalam proses penyelidikan.
Editor: Kurnia Illahi