Main Judi Dadu dan Konsumsi Miras, 5 Warga Solo Ditangkap Polisi

SOLO, iNews.id - Sebanyak lima warga yang terlibat kasus judi dadu diamankan Tim Sparta Polresta Solo. Mereka terjaring dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kelurahan Gadekan Kecamatan Jebres Solo, Minggu (7/3/2021).
Kasat Sabhara Kompol Sutoyo mengatakan, kelima warga tersebut selain terlibat judi dadu juga sedang mengkonsumsi minuman keras, di Gandekan, Jebres, kota Solo, sekitar pukul 01.00 WIB dan kini ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.
Sutoyo mengatakan, kelima warga tersebut inisial P (55), warga Boro RT 02/ RW 05, Jagalan, Jebres, Solo, juga selaku bandar judi, dan empat pemasang, yakni inisial TL (53), S (50), JN (39), serta WP (40) kini menjalani pemeriksaan, dan ditahan di Mapolres Surakarta.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kelima warga judi tersebut berupa uang tunai Rp1.027.000, 1 buah paito, 3 set mata dadu, 3 buah tempurung kelapa atau batok, satu buah telepon genggam merk Samsung, satu buah dompet kulit warna hitam, satu botol air mineral isi 600 mililiter berisi minuman keras ciu.
Menurutnya, peristiwa tersebut berawal dari Tim Sparta Polresta Surakarta saat melaksanakan patroli wilayah yang dipimpin oleh Kanit Dalmas Iptu Broto.
Editor: Ahmad Antoni