Main Judi Dadu di Salatiga, 5 Orang Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

SALATIGA, iNews.id - Lima pemain judi dadu di Kota Salatiga tak berkutik saat digerebek polisi. Mereka hanya bisa pasrah saat digelandang ke kantor polisi guna menjalani proses hukum.
Aktivitas judi dadu dilakukan di belakang rumah PY, waga Sidomukti, Kota Salatiga. Mereka yang ditangkap yakni, AG warga Magersari, Magelang, S warga Nobowetan, Salatiga, AF warga Pabelan, Kabupaten Semarang, P warga Dukuh, Sidomukti, Salatiga, dan W warga Gamol, Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan menjelaskan, penggerebekan aktivitas perjudian berlangsung 5 Maret 2023. Awalnya, polisi mendapat informasi mengenai aktivitas perjudian yang digelar hampir setiap malam di Sidomukti.
"Setelah diselidiki, selanjutnya dilakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan lima orang beserta barang buktinya," kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, Kamis (9/3/2023).
Menurut Kapolres, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo