get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

Mantan Direktur PDAU Salatiga Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi

Senin, 22 Februari 2021 - 18:42:00 WIB
Mantan Direktur PDAU Salatiga Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi
Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono saat mengawal tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Salatiga tahun 2012 - 2018 berinisial MY. (Istimewa)

SALATIGA, iNews.id  - Proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Salatiga tahun 2012 - 2018 memasuki babak baru. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang dan sidang perdana digelar hari ini, Senin (22/2/2021).

Terdakwa, yakni mantan Direktur PDAU Salatiga berinisial MY didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola keuangan perusahaan milik Pemkot Salatiga tersebut. Atas perbuatan tersebut, terdakwa terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono mengatakan, sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Salatiga tahun 2012 - 2018 dilakukan secara daring (online). 

"Terdakwa mengikuti sidang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga secara daring. Sedangkan JPU (jaksa penuntut umum) dan penasehat hukum terdakwa mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang," katanya, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, selama menjabat sebagai Direktur PDAU pada 2012 - 2018, terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, kata dia, terdakwa juga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Untuk Pasal 2, ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.Dan Pasal 3 paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara kasus mencapai Rp163,8 juta. "Kerugian negaranya sebesar Rp163.810.000," ujarnya. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut