get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Jakarta Guci Tegal, Dari Tol Cepat Hingga Rute Pegunungan yang Memukau

Mantan Kades di Tegal Jadi Tersangka Pungli PTSL, Tilap Dana Rp832 Juta

Jumat, 24 November 2023 - 20:51:00 WIB
Mantan Kades di Tegal Jadi Tersangka Pungli PTSL, Tilap Dana Rp832 Juta
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun menginterogasi mantan kades tersangka kasus pungli PTSL. (Foto: iNews)

SLAWI, iNews.idMantan kepala desa (kades) di Kabupaten Tegal ditetapkan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pendaftaran program tanah sistematis lengkap (PTSL). Dari kasus itu, tersangka Siswanto (53) mantan Kades Kertayasan, Kecamatan Kramat itu diduga menilap dana sebesar Rp832 juta.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan, tersangka sebelumnya telah menetapkan biaya pendaftaran tanah atau penerbitan sertifikat menjadi dua kategori, yaitu untuk bidang tanah yang sudah berakta atau memiliki bukti segel sebelum 1997 dipungut biaya sebesar Rp400.000. Sedangkan bidang tanah yang belum berakta dipungut Rp800.000.

“Tersangka sebagai kades telah membuat peraturan desa (Perdes) Nomor 02 Tahun 2018 tentang pungutan dana swadaya ptsl di luar biaya yang ditanggung pemerintah. Program nasional PTSL tersebut seharusnya hanya dikenakan biaya Rp150.000 untuk biaya pematokan,” katanya, Jumat (24/11/2023).

Menurut kapolres, dalam kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa 48 saksi. Mereka merupakan panitia PTSL yakni, perangkat desa, BPD, camat, saksi dari Kantor ATR BPN, Bagian Hukum Setda Tegal, Inspektorat, hingga ahli pidana.

Dalam kasus tersebut, kata dia, sejumlah barang bukti diamankan antara lain dokumen Perdes 02 Tahun 2018 terkait pungutan dana swadaya PTSL yang menyalahi aturan, data terima sertifikat PTSL, dan uang tunai senilai Rp107.700.000.

“Total pungutan yang sempat dilakukan tersangka dalam program PTSL sebesar Rp832.500.000 dari jumlah bidang tanah sebanyak 1.499,” ungkapnya.

Dari jumlah bidang tanah yang didaftarkan, kata dia, yang berhasil tercetak atau diterbitkan hanya sebanyak 1.481. Sisanya 18 bidang tidak berhasil diterbitkan sertifikat lantaran berkas tidak lengkap. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut