Mantan Kades Terlibat Penipuan Modus CPNS, Total Kerugian Rp5,1 Miliar

SUKOHARJO, iNews.id – Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan sebagai CPNS berhasil diungkap aparat Polres Sukoharjo. Korban mencapai puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp5,1 miliar.
Dalam perkara ini, polisi menangkap Joko Sudarmawan (52) warga Klagen RT 21 RW 04, Desa Klagem, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Pria yang pernah menjabat kepala desa ini ditangkap di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang.
Kasus dugaan penipuan berkedok CPNS berawal dari laporan DG (58) warga Mojolaban, Sukoharjo. Kala itu, anak angkat DG menginformasikan bahwa Joko ingin berkenalan.
Singkat cerita saat pertemuan di salah satu rumah makan, Joko menjanjikan dapat memasukkan PNS antara lain ke BNN, BPN, KPPN, Kemenhub, Kemenag, dan Kejaksaan. Dalam periode satu tahun, DG menyerahkan uang tunai Rp62 juta yang disetorkan dua kali.
Namun setelah ditunggu sampai waktu yang dijanjikan, Joko ternyata tidak bisa merealisasikan janjinya memasukkan menjadi PNS. Bahkan nomor telepon pelaku tidak bisa dihubungi, dan rumahnya sudah dalam keadaan kosong.
“Dari penyelidikan, terdapat 52 orang lainnya yang menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp5,1 miliar,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, Selasa (10/8/2021).
Tersangka ditangkap di Pemalang Minggu (8/8/2021) kemarin sekitar pukul 24.30 WIB oleh unit Resmob Polres Sukoharjo. Dari pemeriksaan sementara, aksi dugaan penipuan dengan modus CPNS telah berlangsung sejak kurun waktu tahun 2018 sampai 2021. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita puluhan kwitansi penyetoran uang sebagai barang bukti.
Editor: Ary Wahyu Wibowo