get app
inews
Aa Text
Read Next : Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Bertambah, Tembus Lebih dari 1.000 Orang

Marak Keracunan MBG, KSP Ungkap Hanya 312 dari 1.379 SPPG Jalankan SOP Keamanan Pangan

Jumat, 26 September 2025 - 01:32:00 WIB
Marak Keracunan MBG, KSP Ungkap Hanya 312 dari 1.379 SPPG Jalankan SOP Keamanan Pangan
Tim distribusi SPPG Palmerah tampak sibuk menata makanan dengan menu nasi putih, ayam goreng teriyaki, tumis kacang panjang, tahu, dan jeruk. (Foto: iNews Media Group/Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari menyoroti minimnya standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Hal itu diungkapkan Qodari menyikapi kasus keracunan makan bergizi gratis (MBG) di sejumlah daerah.

Dia menyebut, dari 1.379 SPPG, hanya 413 yang memiliki SOP tersebut, bahkan hanya 312 SPPG yang menjalankan SOP. 

“Catatan Kemenkes pada September 2025 bahwa pada 1.379 SPPG ada 413 yang memiliki SOP Keamanan Pangan dan 312 SPPG yang menjalankan SOP. Dari sini kan sudah kelihatan kalau mau mengatasi masalah ini, maka kemudian SOP-nya harus ada SOP Keamanan Pangan harus ada dan dijalankan,” kata dia, Kamis (25/9/2025).

Qodari juga menyoroti sertifikasi laik higiene dan sanitasi (SLHS). Dia menuturkan, menurut laporan Kementerian Kesehatan per 22 September 2025, dari total 8.583 dapur MBG atau SPPG, hanya 34 yang memiliki SLHS. 

“Jadi singkatnya, SPPG itu harus punya SLHS dari Kemenkes sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG. Ya ini kan contoh bagaimana satu program itu gak bisa berdiri sendiri, terlibat juga K/L yang lain,” ujar Qodari.

Dia menjelaskan, Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah membuat regulasi prasyarat yang harus dipenuhi oleh SPPG.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut