get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Jemaah Muhammadiyah Yogyakarta Salat Idul Fitri Masjid Gedhe Kauman

Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Tetap Gelar Salat Jumat

Jumat, 20 Maret 2020 - 13:19:00 WIB
Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Tetap Gelar Salat Jumat
Arsip Foto Suasana Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta (Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko)

YOGYAKARTA, iNews.id - Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta tetap menggelar salat Jumat (20/3/2020). Namun, pengurus menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 seperti membersihkan area masjid serta menyediakan cairan pembersih tangan bagi jamaah.

"Jadi sebenarnya asal kita sudah siap, dan yang masuk masjid bisa bersih semua, insyaAllah aman," kata Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Azman Latif di Yogyakarta, Jumat (20/3/2020).

Dia mengatakan keputusan untuk tetap melaksanakan salat Jumat tidak serta merta muncul tanpa persiapan yang matang. Sepekan sebelumnya, pengurus masjid telah melepas karpet dan menyemprot lantai secara berkala menggunakan disinfektan.

"Jamaah kami minta untuk membawa sajadah masing-masing, juga dianjurkan untuk tidak saling bersalaman. Kemudian jarak juga kita minta tidak harus rapat," katanya.

"Khutbah nanti akan kita ringkas, kotak infak keliling juga kami tiadakan sementara," ucapnya.

Menurut Azman, biasanya ada sekitar 3.000 orang yang salat Jumat di Masjid Gedhe. Namun jamaah salat Jumat kali ini diperkirakan menyusut mengingat jumlah kunjungan wisatawan juga menurun.

Dia mengatakan pengurus masjid akan terus memantau perkembangan penularan Covid-19 dan menyesuaikan kegiatan dengan kondisi penularan penyakit tersebut di wilayah Yogyakarta.

"Kita terus memantau situasi dari menit ke menit. Ke depan kalau semakin parah tentu akan kami evaluasi kembali," ucapnya.

Sementara itu, pengurus Masjid Sultoni yang berada di kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, memilih meniadakan salat Jumat. Menurut surat pengumuman yang ditandatangani takmir masjid, keputusan itu diambil untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur DIY tentang Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah selama masa wabah Covid-19.

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan umat Islam yang berada di daerah dengan tingkat penularan tinggi Covid-19 diperbolehkan meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur di rumah.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan Shalat Jumat dan menggantikannya dengan Shalat Dzuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut