JEPARA, iNews.id - Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya dibungkus karung di Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Motif pelaku lantaran kesal ditagih utangnya oleh korban.
Ketiga tersangka yakni Muhammad Nova Andika (29), Lilik Satrio warga Kecamatan Tahunan, kemudian Sugito (35) warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
"Tersangka utamany Muhammad Nova Andika. Jadi dia sakit hati karena ditagih utang oleh korban,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono, via video call WA, Senin (31/10/2022).
Warsonoe menambahkan, tersangka ditangkap pada 29 Oktober 2022 oleh Tim gabungan Resmob Polres Jepara dibackup Resmob Polda Jateng.
Kasus ini berawal pada bulan Mei 2022, tersangka Nova Andika berkenalan dengan korban Krisnawati (38) warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Keduanya berkenalan lewat Facebook. Pelaku kemudian meminjam uang kepada korban dan berjanji akan mengembalikan ketika korban pulang dari Singapura.
Korban sendiri merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura. Dia memberitahukan kepada pelaku pada 16 Oktober 2022 akan pulang ke Indonesia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsJateng di Google News