Mayat Perempuan Ditemukan di Tepi Sungai Banjarnegara, Mantan Pacar Korban Ditangkap
"Hasil sementara dari autopsi bahwa sebelum dibuang atau ditemukan di sungai ternyata korban tidak ditemukan air di paru-paru, sehingga kami berupaya mencari kepastian matinya korban," ujar AKP Sugeng.
Bersama pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil pikap, pakaian korban dan pelaku, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta perhiasan milik korban.
"Ada laki-laki, yaitu mantan pacarnya diduga melakukan penganiayaan. Ternyata orang yang diduga melakukan penganiayaan itu melarikan ke Jakarta dan bisa dilakukan pengamanan terhadap terduga pelaku," ucapnya.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi