get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Melalui Mediasi, Kasus Perundungan Siswi Tak Pakai Hijab di Sragen Berakhir Damai

Kamis, 17 November 2022 - 23:34:00 WIB
Melalui Mediasi, Kasus Perundungan Siswi Tak Pakai Hijab di Sragen Berakhir Damai
Proses mediasi kasus perundungan yang dilakukan seorang guru di Kabupaten Sragen terhadap siswi yang tak pakai hijab, Kamis (17/11/2022). Foto: iNews TV/Joko Piroso.

SRAGEN, iNews.id - Kasus perundungan yang dilakukan seorang guru SMAN 1 Sumberlawang, Kabupaten Sragen terhadap siswi yang tak pakai hijab berujung damai. Melalui proses mediasi yang berlangsung alot, kasus akhirnya diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Proses mediasi digelar di Mapolres Sragen, Kamis (17/11/2022). Mediasi menghadirkan pelapor Agung Purnomo selaku orang tua siswi korban perundungan, guru Suwarno selaku terlapor, pihak sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, dan Komisi Perlindungan Anak (KPA). 

"Dalam mediasi, semua pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangannya. Pelapor, Agung menyampaikan hal-hal yang dirasa ada ketidakadilan. Sementara guru matematika SMAN 1 Sumberlawang, Suwarno juga sudah menanggapi, dan instansi terkait menyampaikan pandangannya,” kata Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama. 

Kapolres mengatakan, sejumlah poin disepakati dalam pertemuan, seperti tidak mengulangi perbuatannya lagi, perbaikan sistem, dan lainnya. Semua pihak yang hadir menandatangani surat pernyataan yang telah disepakati dalam mediasi.

Dia meminta implementasi nyata harus dilakukan setelah mediasi, sehingga lembaga pendidikan tetap menjaga marwahnya sebagai tempat untuk mendidik anak yang baik. 

Kapolres khawatir masalah perundungan ini memiliki fenomena gunung es, sehingga sistemnya harus diperbaiki. Pihaknya juga siap menerima aduan bila ada kasus serupa terjadi di tempat lain.

"Kami harap ini bukan kelihatan seremonial saja, tapi menjadi perubahan dari sistem pendidikan di Kabupaten Sragen. Kami tak ingin ini hanya sekadar pertemuan tanpa ada aksi nyata, jadi harus ada implementasi," katanya.

Khusus untuk terlapor Suwarno, Piter menyebut jika mengulangi perbuatannya bisa terjerat pidana UU Perlindungan Anak. 

"Jika terlapor mengulangi lagi, berarti ada perbuatan lagi. Perlu dicatat perbuatan ini masuk kategori pidana. Dalam UU sistem pidana peradilan anak, itu masuk, pasalnya ada," ucapnya. 

Tapi untuk kasus ini, Polres Sragen mengedepankan penyelesaian masalah dengan restorative justice. Selain itu, pihak terkait masih memiliki pekerjaan rumah untuk memulihkan psikologis anak. 

"Karena sudah ada korban anak Pak Agung. Jadi bagaimana menyiapkan langkah untuk pemulihan, agar bisa cepat melaksanakan kegiatan belajar dengan baik," katanya. 

Dengan mediasi, aduan Agung ke Polres Sragen sudah diselesaikan dengan restorative justice, sehingga masalah ini tidak akan diproses hukum. 

"Surat pernyataan sudah ditandatangani berbagai pihak. Itu akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim, jika aduan ini sudah RJ, artinya tidak maju ke pengadilan," katanya. 

Sementara itu, orang tua korban, Agung Purnomo, merasa lega seusai adanya mediasi ini. 

“Mediasi menjembatani kehadiran negara di sini. Kami benar-benar merasa diapresiasi dan merasa terayomi, terfasilitasi. Dalam rangka Polri menyelesaikan permasalah di luar pengadilan,” katanya. 

Agung menambahkan, mediasi menjadi momen baik bagi semua pihak, terutama sekolah dan dinas terkait untuk melakukan evaluasi dan pembinaan ke depan.

“Sejak awal terjadinya masalah ini, kami berusaha mengembalikan bagaimana kepercayaan diri anak-anak. Membesarkan hati mereka, memberikan treatment bahwa ini cuma dinamika kecil. Di depan mereka masih ada masa depan yang lebih luas harus dilalui oleh setiap anak dalam berproses meraih cita-cita,” katanya.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut